PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/Per/M.KUKM/VI/2016 TENTANG PENDATAAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Penerbitan Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI akan memberikan kepastian keberadaan Koperasi secara legal sebagai Badan Hukum, serta memastikan Koperasi masih aktif secara kelembagaan maupun usaha melalui Online Data System (ODS).
A. Maksud
- Menertibkan administrasi badan hukum koperasi
- Memudahkan pelayanan kebutuhan informasi badan hukum koperasi
B. Tujuan
- Mengidentifikasi nama-nama Koperasi yang benar-benar aktif secara kelembagaan dan usaha
- memudahkan monitoring, evaluasi dalam rangka pengembangan koperasi secara terarah dan tepat sasaran melalui program peningkatan daya saing maupun penguatan kelembagaan koperasi
- Mendorong terwujudnya kemitraan dengan lembaga lainnya (BUMN, BUMD, Swasta) dengan prinsip saling percaya dan menguntungkan
Persyaratan:
(berdasarkan Surat Kementerian Koperasi dan UKM RI tanggal 13 November 2018, nomor 540/SM/XI/2018, perihal: Percepatan Penyelesaian Sinkronisasi Data Koperasi Batas Waktu Hingga 30 Juni 2019)
- Akta Pendirian Koperasi dan Akta Perubahan Koperasi (jika pernah PAD)
- SK Pendirian Koperasi dan SK PAD Koperasi (jika pernah PAD)
- Laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 3 tahun terakhir, minimal 1 tahun
- Fotocopy Berita Acara RAT 3 tahun terakhir
- Fotocopy Laporan Keuangan Koperasi 3 tahun terakhir, minimal neraca, PHU dan mutasi piutang (khusus usaha Simpan Pinjam)
- Fotocopy sertifikat NIK lama (khusus perpanjangan)
- Fotocopy KTP Pengurus dan Pengawas Koperasi
- Fotocopy NPWP Koperasi
- Mengisi Formulir Nomor Induk Koperasi (http://nik.depkop.go.id)
Point 1,3,7 hanya ditunjukan kepada petugas NIK untuk langsung diverifikasi
Point 2,4,5,6 dan 9 diserahkan kepada petugas NIK bersama dengan surat permohonan (unduh contoh surat permohonan baru, contoh surat perpanjangan, contoh surat update data )
Catatan:
Berkas tidak boleh dikirim kurir/ diserahkan bagian informasi Dinas/ dititipkan petugas Dinas yang sedang bertugas ke Koperasi. Koperasi wajib datang ke Dinas untuk langsung verifiaksi berkas dengan Petugas NIK Dinas. Simpan tanda terima permohonan untuk menggambil Sertifikat NIK yang sudah tercetak.
Leave a comment