Pemerintah Kota Surabaya Pada Tahun Anggaran 2019 mendapat Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non fisik yang digunakan untuk Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Dana Alokasi Khusus adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas Nasional. Program yang menjadi prioritas Nasional dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah dalam tahun anggaran bersangkutan.
Sehubungan dengan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun 2019, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya mengadakan kegiatan “Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi bagi Pengelola Usaha Simpan Pinjam Koperasi (DAK) tahun 2019” yang bertujuan untuk menambah jumlah anggota koperasi, menjadikan koperasi yang tidak aktif menjadi aktif dan agar ODS dapat berjalan dengan baik, selain itu kegiatan ini dapat meningkatkan kelembagaan dan SDM Koperasi serta untuk percepatan anggaran.
Kegiatan Pelatihan ini dimulai pada Rabu, 09 Oktober 2019 sampai Sabtu, 12 Oktober 2019 di Convention Hall Lt.4 Gedung Siola Surabaya,dibuka oleh Bapak Drs. Ec. Widodo Suryantoro M.M selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro,dengan 106 (seratus enam) peserta dari koperasi yang dibagi menjadi 2 (kelas) dan 7 (tujuh) nara sumber dari PT. Naynau Jasa Utama yang mengisi materi dalam kegiatan ini, yaitu:
- Muhammad Afdi Makali
- Y. Gede Sutmasa
- Giyarso
- Dewa Gede Widnyana Putra, SE
- Drs. Risna Saefurrokhman, M.M
- Yusuf Sofyan
- Risna Syaifurrohman
Semoga kegiatan ini bermanfaat dan menjadi Motivasi bagi pengurus untuk mengelola koperasi lebih kompoten.
Leave a comment