Surabaya, 16 s.d 19 September 2020. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro mengadakan Kegiatan Pelatihan Standar Kopetensi Kerja Nasional Koperasi Jasa Keuangan (SKKNI-KJK), kegiatan ini berlokasi di Taman Flora Bratang selama 4 (empat) hari dan pelaksanaan kegiatan tetap menerapkan standart protokol kesehatan. Bapak Drs. EC. Widodo Suryantoro M.M selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya membukan acara, dengan 90 orang peserta yang merupakan pengelola koperasi dengan kriteria, a)Koperasi aktif RAT tahun 2019, b)Mempunyai NIK / proses pengajuan NIK dan pengelola/ pengurus koperasi belum bersertifikat.
Lembaga Pelatihan Kerja PT. NAYNAU JASA UTAMA merupakan nara sumber dan juga sebagai fasilitator dalam kegiatan ini, dengan penyampaian pendidikan dan Pelatihan Standar Kompetensi Kerja Nasional Koperasi Jasa Keuangan (SKKNI_KJK) dengan pemaparan materi, Tanya jawab, diskusi, praktek serta analisa kasus. Dengan adanya kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Standart Koperasi Jasa Keuangan (SKKNI-KJK) Tahun 2020 diharapkan dapat memberikan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi bagi Pengurus / Pengelola Koperasi Simpan Pinjam (USP) sesuai Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia – Koperasi Jasa Keuangan, membekali pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang professional sebagai syarat menjadi pengelola koperasi, meningkatkan kinerja dan profesionalitas pengelola koperasi agar mampu berkompetisi dan berdaya saing, serta untuk meningkatkan Pertumbuhan Koperasi dalam rangka meningkatkan volume usaha Koperasi.
Leave a comment